Permintaan sertifikat pendaftaran: Formulir Cerfa 13750

Permohonan akta pendaftaran merupakan permohonan administratif yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

Untuk mendapatkan kartu abu-abu (sertifikat pendaftaran), Anda harus mengirimkan permintaan ini ke prefektur atau sub-prefektur yang kompeten. Sekarang dimungkinkan untuk melakukan ini di internet: Unduh formulir Cerfa 13750 dari situs administrasi online.

Permohonan sertifikat pendaftaran untuk mendapatkan kartu abu-abu: bagaimana melakukannya?

Permohonan registrasi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan. Ini menyangkut sejumlah besar kendaraan seperti mobil, truk, skuter, sepeda motor, moped, mesin pertanian ... Untuk mendapatkan registrasi baru kendaraan, pemilik harus menarik dan melengkapi formulir Cerfa 13750. jangan bingung dengan formulir Cerfa 13754 yang sesuai dengan sertifikat transfer.

Permohonan pendaftaran: kapan perlu?

Permintaan registrasi diperlukan jika terjadi pergantian pemilik kendaraan. Dengan cara ini, pemilik baru kendaraan harus mendaftarkannya atas namanya. Hal yang sama berlaku jika terjadi perubahan status sipil (perceraian, pernikahan, janda, kematian pasangan). Demikian pula, prosedur ini akan diperlukan jika terjadi perubahan karakteristik teknis kendaraan. Selain itu, mengubah nama perusahaan menyiratkan, bila yang terakhir adalah pemilik kendaraan, sertifikat pendaftarannya diubah. Akhirnya, perubahan alamat pemilik juga harus diumumkan (dalam waktu satu bulan). Ini berlaku untuk perorangan dan badan hukum.

Bagaimana cara melanjutkan permintaan pendaftaran?

Formulir Cerfa 13750 harus diisi oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan. Pertama-tama harus dikumpulkan dari prefektur atau sub-prefektur yang kompeten, atau diunduh dari Internet. Formulir ini mencakup sejumlah informasi yang berkaitan dengan kendaraan (pendaftaran, tanggal pendaftaran pertama, tanggal pembelian, jika ada, dll.), Karakteristik kendaraan (merek, nama dagang, dll.), Serta pemilik (identifikasi, alamat, dll.). Setelah dokumen selesai dan ditandatangani, pemilik harus mengirimkannya ke prefektur untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan kartu abu-abu.