Bagaimana pendapatan investasi pendapatan tetap saya dikenakan pajak?

Pertanyaan dari Marie-Noëlle (Vaucluse):

Pada bulan Oktober 2007, saya menempatkan sejumlah besar deposito berjangka bank 5 tahun. Bunga itu tidak akan dibayarkan kepada saya sampai akhir lima tahun ini. Inilah yang terjadi, tetapi sementara itu perpajakannya telah berubah, dan saya diberi tahu bahwa bunga yang diterima sepenuhnya menjadi penghasilan saya untuk tahun 2013. Namun, saya memilih PLF. Apakah ada retroaktif?

Balasan:

Perpajakan pendapatan dari investasi pendapatan tetap memang berubah. Mulai saat ini, hasil investasi tersebut akan dikenakan pajak penghasilan, kecuali jika Anda telah melakukan investasi yang mendapat manfaat dari perpajakan khusus seperti asuransi jiwa, dan oleh karena itu ditambahkan ke penghasilan kena pajak Anda. Anda dapat memilih pajak tarif tetap dengan tarif 24% dari pendapatan investasi pendapatan tetap Anda, saat mengajukan pengembalian pajak penghasilan Anda, jika pendapatan ini kurang dari 2.000 euro. Anda juga memiliki pilihan untuk mengurangi dari penghasilan kena pajak Anda semua biaya yang berkaitan dengan pengelolaan investasi ini, seperti biaya penyimpanan sekuritas.