Cuti melahirkan: siapa dari majikan atau dari saya yang memotong IJSS?

Pertanyaan dari Amina (Montpellier)

Pada 2013, saya sedang cuti melahirkan. Majikan saya telah memilih subrogasi gaji. Ketika saya menerima pengembalian pajak penghasilan saya, jumlah tunjangan harian jaminan sosial (IJSS) dicantumkan dan gaji kena pajak saya juga. Majikan saya dengan gaji kena pajak tidak memotong IJSS. Akuntannya mengatakan kepadanya bahwa saya harus mencoret garis IJSS. Dalam pajak, saya diberitahu bahwa terserah majikan untuk mengubah slip gaji atau memberi saya sertifikat. Saya ingin pendapat Anda.

Balas:

IJSS yang diterima karena cuti melahirkan Anda akan dikenakan pajak dan harus diumumkan. Namun, jumlah mereka seharusnya tidak diperhitungkan oleh majikan Anda. Oleh karena itu, perlu untuk mengubah jumlah yang telah diisi sebelumnya pada pernyataan Anda karena, jika tidak, IJSS ini akan dikenakan pajak ganda. Majikan Anda juga harus mengubah slip gaji Anda untuk melindungi Anda dari kesulitan berikutnya, jika ada pertanyaan yang diajukan tentang hal ini oleh otoritas pajak. Lebih baik juga untuk menjelaskan kesalahan yang dibuat oleh majikan Anda dalam kotak E (halaman 2) "informasi tambahan" dari pernyataan Anda, sejauh jarang untuk mengubah jumlah yang telah diisi sebelumnya untuk gaji, dan agar dapat dipertimbangkan olehadministrasi sebagai anomali.